Pemerintah

Kadis Dukcapil Sultra Buka Rakor Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Layanan Publik Digital

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah, secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan, Rabu (6/8/2025), bertempat di Hotel Zahra Syariah Kendari.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini mengusung tema:
“Sinergi Dukcapil dan Kominfo melalui Fasilitasi Jaringan Komunikasi Data dalam Mendukung Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pelayanan Publik Berbasis Digital.”

Hadir dalam kegiatan ini para pejabat administrator Disdukcapil Provinsi Sultra, Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Sultra beserta perwakilannya, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kabupaten/kota se-Sultra atau yang mewakili.

Sinergi Dukcapil dan Kominfo dalam Transformasi Digital

Dalam sambutannya, Muhammad Fadlansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara Dukcapil dan Kominfo dalam mendukung akselerasi transformasi digital pelayanan publik di daerah.

“Kami berharap kehadiran Kominfo dapat memberikan dukungan optimal dalam memanfaatkan data Dukcapil untuk seluruh layanan publik yang ada di daerah kita,” ujarnya.

Ia menambahkan, data kependudukan memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program nasional, khususnya Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang mencakup delapan program prioritas pembangunan.

“Data kependudukan bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan fondasi utama perencanaan pembangunan nasional agar program dan kebijakan tepat sasaran,” tegasnya.

Muhammad Fadlansyah juga mengutip pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bahwa Dukcapil merupakan “jantung bangsa”, karena data kependudukan menjadi dasar dari hampir seluruh perencanaan dan layanan pemerintahan.

Replikasi Inovasi SI ANOA

Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama replikasi inovasi aplikasi SI ANOA (Sistem Layanan Pengaduan Online Data Kependudukan) antara Disdukcapil Provinsi Sultra dan seluruh Disdukcapil kabupaten/kota se-Sultra. Aplikasi ini menjadi sarana pengaduan berbasis digital yang bertujuan mempercepat respon terhadap permasalahan data kependudukan masyarakat secara lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

“Aplikasi SI ANOA bukan hanya wadah pelaporan, tetapi juga langkah konkret dalam mempercepat respon pemerintah terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Fadlansyah berharap seluruh daerah dapat mereplikasi aplikasi ini demi peningkatan layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.

Dasar Hukum dan Kebijakan Pemanfaatan Data

Dalam sesi pemaparan materi, Fadlansyah menjelaskan bahwa mulai tahun 2024, seluruh sektor pelayanan publik yang bersifat profit dikenakan biaya dalam pemanfaatan data kependudukan, kecuali instansi pemerintah. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga keberlangsungan layanan dan integritas data.

Ia juga menekankan pentingnya infrastruktur jaringan komunikasi data (Jarkomdat) untuk mendukung sistem layanan berbasis digital. Oleh karena itu, sinergi antara Dukcapil dan Kominfo menjadi sangat penting.

“Di sinilah pentingnya kolaborasi antara Dukcapil sebagai penyedia data, dan Kominfo sebagai penyedia jaringan,” tambahnya.

Selain itu, Fadlansyah mengingatkan bahwa pemanfaatan data kependudukan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 58 ayat 1, yang menyatakan bahwa data kependudukan dapat digunakan untuk keperluan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penegakan hukum, pembangunan demokrasi, dan pencegahan kriminal.

“Disdukcapil tidak memberikan data mentah, namun menyediakan hak akses melalui perjanjian kerja sama yang sah, demi menjaga akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas layanan publik,” tandasnya.

Penutup

Melalui kegiatan ini, Dinas Dukcapil Provinsi Sultra berkomitmen memperkuat tata kelola data kependudukan yang aman, terpercaya, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Sinergi antara Dukcapil dan Kominfo diharapkan dapat membawa pelayanan publik digital di Sulawesi Tenggara ke arah yang lebih maju, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

IKP