Pemprov Sultra Hadiri Rakor Virtual Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Evaluasi Program 3 Juta Rumah, Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diikuti oleh seluruh pemerintah daerah se-Indonesia.
Pelaksanaan rakor dari pihak Pemprov Sultra berlangsung di Ruang Rapat Biro Perekonomian Setda Sultra, dengan dihadiri oleh Asisten II Setda Sultra, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Disperindag, Kepala Biro Perekonomian, perwakilan dari BPS, Bulog, Inspektorat, serta sejumlah OPD teknis terkait.

Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam arahannya menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok guna menekan inflasi.
“Keberhasilan pengendalian inflasi terlihat dari kemampuan daerah menjaga harga-harga tetap stabil, terutama untuk komoditas yang melebihi HET,” tegasnya.

Tomsi memaparkan bahwa pada Juni 2025, terdapat sepuluh provinsi yang mencatatkan inflasi tertinggi secara nasional. Rata-rata inflasi nasional sendiri berada di angka 1,87 persen. Ia meminta kepala daerah dengan inflasi di atas angka nasional untuk segera mengambil langkah konkret dan melakukan evaluasi menyeluruh.

Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, menjelaskan bahwa secara historis, bulan Juli cenderung mengalami inflasi. Tercatat, inflasi tertinggi terjadi pada Juli 2022 dengan angka 0,64 persen. Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan pantauan SP2KP minggu keempat Juli 2025, sebanyak 36 provinsi mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH), dengan komoditas utama penyumbang inflasi yaitu cabai rawit, bawang merah, dan beras.
Dalam sesi evaluasi Program 3 Juta Rumah, Dirjen Perumahan Perdesaan Kementerian PKP, Imran, menyampaikan bahwa hampir seluruh daerah telah merespons SKB 3 Menteri dengan menerapkan kebijakan pembebasan Bea PBG dan BPHTB. Namun, hingga 28 Juli 2025, baru 33 provinsi yang mengonfirmasi alokasi anggaran pembangunan rumah dalam APBD 2025.

Imran turut menyampaikan beberapa catatan penting bagi pemda, antara lain perlunya pelaporan bantuan pembangunan rumah yang belum tercatat dalam SIPD, validasi data target renovasi, serta mendorong peran desa dan dinas terkait dalam mendata kebutuhan perumahan.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk:
- Mensosialisasikan kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB secara masif;
- Melakukan pendampingan Musrenbang Desa untuk menganggarkan perumahan dalam APBDesa;
- Mengalokasikan anggaran pembangunan rumah baru atau RTLH dalam APBD;
- Berkoordinasi dengan desa/kelurahan dalam pendataan kebutuhan hunian;
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan oleh pengembang agar sesuai ketentuan;
- Mendata lahan negara, kas desa, atau hibah masyarakat yang berpotensi dimanfaatkan untuk pembangunan rumah bagi MBR.
Melalui rakor ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menekan inflasi dan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di sektor perumahan yang layak dan terjangkau. IKP