Pemerintah

Gubernur Sultra Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pertambangan dan Aset Daerah

Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Sektor Pertambangan serta Pengamanan dan Penyelamatan Aset Daerah yang digelar di Aula Inspektorat Provinsi, Rabu (30/7/2025).

Rapat strategis ini menghadirkan berbagai pihak lintas sektor, mulai dari Satgas Wilayah IV.2 KPK RI, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ditjen Perbendaharaan Sulselbatra, hingga perwakilan OPD dan Bappenda dari seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan peran strategisnya sebagai kepala pemerintahan provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah. Ia menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, terutama dalam dua sektor vital: pengelolaan aset daerah dan pengawasan aktivitas pertambangan.

“Keduanya adalah pilar strategis yang menentukan kualitas tata kelola, daya saing daerah, dan arah pembangunan Sultra ke depan,” tegas Gubernur.

Ia memaparkan bahwa potensi tambang logam di Sultra tergolong terbesar di Indonesia, dengan 209 lokasi tambang dan total sumber daya logam mencapai lebih dari 65 juta ton serta cadangan teridentifikasi sebesar 20,96 juta ton. Namun, ia mengingatkan pentingnya tata kelola yang bertanggung jawab.

“Hak pengelolaan bisa kita berikan, tapi kewajiban harus ditegakkan. Jika semuanya transparan dan akuntabel, kita tidak akan terus menjadi provinsi dengan pendapatan daerah rendah,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Sultra telah menerbitkan RKAB 2024–2026 untuk 16 IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan. Komoditas yang dikelola meliputi batu gamping, pasir kuarsa, batuan, dan kalsit. Beberapa perusahaan seperti PT Ilyas Karya dan PT Citra Khusuma Sultra telah menetapkan target produksi hingga jutaan ton per tahun.

Di sektor pemasaran, Gubernur juga mengungkapkan capaian beberapa perusahaan. PT Naga Mas Sultra dan PT Hangtian Nur Cahaya, misalnya, telah mengamankan pasar pasir kuarsa sebesar 427.500 ton per tahun.

Namun demikian, Gubernur juga menyoroti tekanan terhadap kawasan hutan akibat aktivitas tambang. Hingga 2025, tercatat 88 IPPKH seluas 43.262 hektare telah diterbitkan, dengan Kabupaten Kolaka sebagai wilayah dengan luas IPPKH terbesar.

“Kita harus memperkuat pengawasan dan menuntut tanggung jawab lingkungan dari para pemegang IUP,” ujarnya.

Gubernur menyampaikan lima kewajiban pokok perusahaan tambang:

  1. Mematuhi semua regulasi dan ketentuan teknis,
  2. Menunaikan kewajiban pajak dan retribusi,
  3. Melaksanakan reklamasi dan pascatambang,
  4. Menjalin relasi harmonis dengan masyarakat,
  5. Melestarikan lingkungan hidup.

Terkait penyelamatan aset daerah, Gubernur mengungkap bahwa saat ini Pemprov tengah melakukan penertiban terhadap 16 bidang aset strategis, termasuk di kawasan Nanga-Nanga dan Bunga Seroja. Aset-aset ini sebagian besar berupa tanah bernilai tinggi dan sedang dalam proses penguasaan kembali oleh pemerintah.

“Aset ini harus dikelola secara profesional demi kemaslahatan masyarakat,” tandasnya.

Menutup sambutannya, Gubernur menyerukan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan integritas dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan penegakan hukum.

“Kita bukan sedang mencari popularitas. Kita sedang menyusun warisan. Sultra dibangun bukan untuk hari ini saja, tapi untuk masa depan,” pungkasnya. IKP