Pemerintah

Pimpinan Organisasi Advokat Wajib Non-Aktif Jika Menjabat Sebagai Pejabat Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang tentang Advokat. Permohonan ini diajukan oleh Advokat Andri Darmawan yang mempertanyakan ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan bagi pimpinan organisasi advokat.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai sebagai berikut:

“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama lima (5) tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu (1) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta wajib non-aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.”

Putusan ini mempertegas komitmen Mahkamah dalam menjamin kepastian hukum yang adil serta melindungi hak konstitusional warga negara, termasuk dalam hal kebebasan berserikat dan berkumpul. Dengan demikian, pimpinan organisasi advokat yang dipercaya menjabat sebagai pejabat negara harus menanggalkan sementara jabatannya dalam organisasi advokat demi menjaga netralitas dan integritas kelembagaan.