Polda Sultra Musnahkan Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Patuh Anoa 2025

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara memusnahkan sebanyak 735 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong hasil penindakan selama pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2025. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Selasa pagi (29/7), di Lapangan Lobi Depan Mapolda Sultra, dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol. Didik Agung Wijanarko, S.I.K., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra, para pejabat utama Polda Sultra, serta perwakilan dari komunitas kendaraan roda dua dan roda empat. Kehadiran berbagai elemen ini menjadi bentuk dukungan terhadap langkah kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan teknis, namun juga menjadi sumber gangguan ketertiban dan kenyamanan publik.
“Knalpot brong bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegas Kapolda.

Operasi Patuh Anoa 2025 digelar selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Dalam operasi tersebut, pendekatan yang digunakan meliputi preemtif, preventif, hingga penegakan hukum secara humanis. Kapolda menyampaikan bahwa upaya penindakan akan terus dilanjutkan secara konsisten guna menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dalam berlalu lintas.
Pemusnahan knalpot brong ini menjadi bentuk nyata komitmen Polda Sultra dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman, sekaligus bagian dari edukasi publik untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab di jalan raya.

“Kami harap kegiatan ini juga menjadi pengingat pentingnya kesadaran bersama demi keselamatan lalu lintas di Sultra,” tutupnya.
IKP