SKAK Sultra Gugat Gubernur ASR ke PTUN Kendari

Dewan Eksekutif Solidaritas Kawal Akuntabilitas Kebijakan (SKAK) Sultra, melalui Direktur Riset dan Advokasi, Muhamad Rizal Hamka, secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada Jumat, 13 Juni 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 578864PTUN421-13062025NHB dan berkaitan dengan proses seleksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Sultra. Tergugat dalam perkara ini adalah Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen (Purn) Andi Sumangerukka, SE., MM.
Dalam siaran pers yang disampaikan ke media, Rizal menegaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Seleksi dan Panitia Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Perumda Utama Sultra. “Keputusan tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan banyak ketentuan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Direksi, Dewas, dan Pengawas BUMD,” ujarnya.
Rizal menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam keputusan tersebut, antara lain pengangkatan Tim UKK yang dilakukan secara bersamaan dengan Panitia Seleksi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 36 ayat (3) dan (4) dalam Permendagri 37/2018. Selain itu, dalam keputusan gubernur tersebut tidak dicantumkan diktum yang menjelaskan bahwa Tim Seleksi berwenang untuk melakukan seleksi terhadap calon Dewan Pengawas (Dewas). Namun, faktanya panitia seleksi justru melakukan seleksi Dewas. “Dasarnya apa? Ini sama saja seperti dewas siluman,” kritik Rizal.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada tahap akhir wawancara, Gubernur Sultra tidak hadir secara langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 47 Permendagri 37/2018, yang secara tegas menyatakan bahwa wawancara akhir harus dilakukan oleh kepala daerah dan tidak dapat diwakilkan. “Wawancara tetap dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Pertanyaannya, apakah Pak Gubernur ASR sudah tidak berniat lagi jadi gubernur, sehingga mewakilkan tugas dan kewenangannya?” tanyanya secara retoris.
Gugatan ini juga diajukan karena tidak adanya jawaban dari Gubernur atas laporan keberatan yang telah disampaikan pada 23 Mei 2025. Menurut Rizal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jika tidak ada tanggapan dalam jangka waktu 10 hari kerja, maka pihak pelapor berhak mengajukan gugatan ke pengadilan. Ia menduga laporan tersebut sengaja diabaikan oleh oknum bawahan yang terlalu percaya diri mampu “mengamankan” laporan tersebut secara persuasif melalui personal guarantee. “Kami berharap Gubernur mengetahui kelakuan bawahan seperti ini yang hanya bersikap ABS—Asal Bapak Senang,” tegas Rizal.
Dalam gugatan tersebut, SKAK Sultra mengajukan dua petitum. Petitum sementara meminta agar PTUN menghentikan proses seleksi yang sedang berlangsung, sedangkan petitum utama meminta agar PTUN membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025. “Semoga Tuhan memberikan keadilan dan para hakim mendapatkan kebijaksanaan dalam memutus perkara ini,” tutup Rizal.