Pemerintah

Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan PDH dan ATK

Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Claro Kendari, Kamis (26/6/2025) ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Alat Tulis Kantor (ATK) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pengadaan yang akuntabel dan efisien dengan menjunjung tinggi integritas dan transparansi. Menurutnya, pengadaan bukan sekadar membeli barang atau jasa, melainkan sebuah proses panjang yang mencakup identifikasi kebutuhan, perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan. Ia menekankan bahwa pengadaan yang efektif bukan sekadar mengejar harga termurah, tetapi berorientasi pada prinsip Value for Money, yaitu keseimbangan antara biaya, kualitas, dan manfaat dari barang atau jasa yang diperoleh.

Acara diawali dengan penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK sebagai strategi efisiensi pengadaan. Melalui kontrak ini, produk yang dibeli akan memiliki sistem satu produk satu harga dan ditayangkan dalam Katalog Elektronik Provinsi Sultra hingga 31 Desember 2026. Langkah ini dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pengadaan yang efektif, efisien, dan terbuka kepada publik.

Kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi interkoneksi pembayaran Katalog Versi 6 melalui Bank Sultra. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa tidak ada beban biaya transaksi kepada penyedia atau nol rupiah. Hal ini merupakan bentuk dukungan Pemprov terhadap tumbuhnya ekosistem pengadaan yang adil, sehat, dan ramah terhadap penyedia lokal.

Gubernur juga menyampaikan peringatan agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan—baik penyedia jasa, kontraktor, maupun pejabat pengguna anggaran—tidak memandang aturan sebagai hambatan, tetapi sebagai pedoman yang harus ditaati secara utuh. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengadaan sangat tergantung pada integritas individu. Zona integritas, menurutnya, tidak sekadar ditentukan oleh instansi atau tempat kerja, tetapi oleh nilai dan sikap yang melekat pada setiap pribadi yang terlibat dalam prosesnya.

Ia menegaskan bahwa perubahan terhadap kebiasaan lama yang buruk harus dimulai dari awal proses, bukan setelah kegiatan berlangsung. Dengan nada mengingatkan, Gubernur menyampaikan, “Kalau rotan sudah menjadi kursi, tidak bisa kembali ke bentuk asal. Maka jangan biarkan kesalahan terjadi dari awal.”

Menutup sambutannya, Gubernur mengajak seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi ini secara serius agar dapat memahami secara mendalam peraturan terbaru dan mengimplementasikannya dengan penuh tanggung jawab dan integritas di lingkungan kerja masing-masing. Ia secara resmi membuka kegiatan sosialisasi dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dan menyampaikan harapan agar kegiatan ini menjadi titik awal penguatan sistem pengadaan yang berintegritas untuk mendukung pembangunan daerah yang bermartabat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, Ketua DPRD Provinsi Sultra, unsur Forkopimda, Direktur Kebijakan Pengadaan LKPP RI, para kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra, sekretaris daerah serta kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dari kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, serta para penyedia jasa.