Pemerintah

Mewakili Gubernur, Sekda Sultra Buka Secara Resmi Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, mewakili Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sultra Tahun 2025 yang digelar di Kendari, Rabu (16/7/2025).

Mengawali sambutan, Sekda Asrun Lio menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, serta para tamu undangan atas kehadiran dan dukungannya terhadap pelaksanaan rakor tersebut. Dirinya juga menegaskan pentingnya reforma agraria sebagai kebijakan nasional yang memiliki dasar hukum kuat, sebagaimana termaktub dalam TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 serta Perpres Nomor 62 Tahun 2023.

“Reforma agraria adalah upaya untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan, melalui dua pendekatan utama yaitu penataan aset dan penataan akses,” jelasnya.

Sekda menegaskan, tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Untuk mendukung itu, Pemerintah Provinsi Sultra telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang berfungsi mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengintegrasikan berbagai program lintas sektor.

“GTRA ini diketuai langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dan menjalin koordinasi yang erat, baik dengan pemda kabupaten/kota maupun kementerian/lembaga terkait,” tambahnya.

Ia menjabarkan bahwa fokus kerja GTRA mencakup tiga hal pokok: penataan struktur penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui akses ekonomi. Rakor ini, lanjutnya, menjadi ruang strategis untuk menyatukan langkah dan memperkuat sinergi antar lembaga.

“Saya berharap forum ini tak hanya menjadi wadah evaluasi, namun juga memperkuat komitmen dan kesepahaman bersama dalam pelaksanaan reforma agraria di daerah,” ujarnya.

Lebih jauh, Asrun Lio menjelaskan bahwa penataan aset telah menjadi bagian dari visi nasional RPJMN 2025–2029 yang menuju Indonesia Emas 2045, khususnya melalui cita kedelapan dalam Asta Cita Presiden RI tentang pembangunan dari desa.

“Potensi TORA yang telah clear and clean di Sultra harus segera ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat melalui legalisasi aset maupun redistribusi tanah kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penataan akses melalui pemberdayaan masyarakat, seperti akses permodalan, bantuan produksi, pelatihan teknologi, hingga distribusi hasil.

“Dengan pendekatan seperti ini, diharapkan para penerima manfaat dapat hidup mandiri dan berkelanjutan,” katanya.

Sekda Asrun Lio pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk ikut mendukung penyelesaian konflik agraria secara kolaboratif dan lintas sektor.

“Keberhasilan reforma agraria sangat bergantung pada komitmen semua pihak. Mari kita jadikan forum ini sebagai sarana memperkuat kerja sama, membangun kepercayaan, dan melahirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat,” tuturnya.

Ia berharap kegiatan rakor dan sosialisasi ini tak sekadar bersifat seremonial, melainkan menjadi pemantik gerakan yang lebih luas dan membumi.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri perwakilan Forkopimda Sultra, Kepala Kanwil BPN Sultra, para kepala kantor pertanahan kabupaten/kota, pejabat fungsional BPN, serta sejumlah instansi lintas sektor lainnya.