Sultra Siap Jadi Tuan Rumah Rakornas Produk Hukum Daerah 2025

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan kesiapannya menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., saat menghadiri rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, Imelda, Sekda Asrun Lio mewakili Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, untuk menyampaikan kesiapan teknis dan substansi Sultra sebagai lokasi penyelenggaraan Rakornas yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2025 mendatang.

Asrun Lio menyebut, Rakornas tersebut akan melibatkan sedikitnya 2.222 peserta dari seluruh Indonesia. Para peserta terdiri dari gubernur, ketua DPRD provinsi, ketua dan anggota Bapemperda DPRD, kepala biro hukum, kepala bagian hukum kabupaten/kota, hingga sekretaris DPRD dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Pemerintah Provinsi Sultra bersama Pemerintah Kota Kendari telah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memastikan kesiapan lokasi, akomodasi, dan teknis pelaksanaan kegiatan. Ini adalah kehormatan bagi kami menjadi bagian dari agenda nasional strategis yang tidak hanya berdampak pada peningkatan kunjungan ke daerah, tetapi juga penguatan kapasitas hukum daerah,” ungkap Asrun Lio.

Ia menekankan bahwa Rakornas ini akan menjadi wadah untuk mempertemukan seluruh pemangku kepentingan dalam bidang legislasi daerah, guna memperkuat sinergi penyusunan dan harmonisasi produk hukum serta mengidentifikasi tantangan dalam implementasi peraturan daerah di berbagai tingkatan pemerintahan.
Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Imelda, menyampaikan apresiasi atas antusiasme dan kesiapan Pemerintah Provinsi Sultra dalam menyambut pelaksanaan Rakornas. Ia berharap kerja sama lintas pemerintah pusat dan daerah dapat memperkuat kualitas regulasi dan ketertiban hukum di seluruh Indonesia.