Pemerintah

Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 dan Penandatanganan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan Resmi Dibuka Sekda Sultra

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023 serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Data Kependudukan, bertempat di Aula Dinas Dukcapil Provinsi Sultra, Jumat (18 Juli 2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, di antaranya Kadis Ketapang, Kadis ESDM, Kadis Perindag, Kadis Pariwisata, Kadis Kominfo, Kepala BKD, Kadis Kehutanan, Kepala Bappeda, Kadis Nakertrans, dan Kepala Kesbangpol yang diwakili oleh sekretaris dinas, serta peserta sosialisasi dari 15 perangkat daerah terkait.

Penguatan Layanan Publik Berbasis Data

Acara ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Sultra dalam memperkuat integrasi data untuk mendukung pelayanan publik yang lebih tepat sasaran, efisien, dan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam laporan panitia, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sultra, Muhammad Fadlansyah, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi penting, termasuk:

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri merupakan satu-satunya data resmi untuk berbagai keperluan pemerintahan.
  • Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, sebagai penyempurnaan dari Permendagri Nomor 102 Tahun 2019, tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
  • Surat persetujuan Ditjen Dukcapil Kemendagri (Nomor 400.8.1.2/751/Dukcapil) yang memberikan izin akses data kepada 15 perangkat daerah Pemprov Sultra.

Fadlansyah juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemadanan dan Pemanfaatan Data Berbasis NIK, yang telah difasilitasi oleh Ditjen OTDA Kemendagri dan tengah menunggu pengesahan dari Gubernur Sultra.

“Pergub ini akan menjadi payung hukum yang selaras dengan PKS yang ditandatangani hari ini, dan menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk mengakses data kependudukan by name by address dalam menunjang pelayanan publik dan pengambilan kebijakan,” jelas Fadlansyah.

Perluasan Akses dan Tanggung Jawab

Hingga saat ini, Dinas Dukcapil Provinsi Sultra telah menandatangani PKS dengan total 32 perangkat daerah, terdiri dari 17 perangkat yang telah lebih dulu menjalin kerja sama, dan 15 perangkat yang baru bergabung dalam kegiatan ini. Dari jumlah tersebut, 16 perangkat telah aktif mengakses data, sementara satu perangkat masih melengkapi persyaratan administratif.

Fadlansyah menegaskan bahwa akses data kependudukan bersifat terbatas dan merupakan hak istimewa (privilege) yang hanya diberikan kepada instansi dengan kepentingan pelayanan publik yang sah. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi, sejalan dengan amanat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Hak akses yang diberikan hari ini harus digunakan secara bertanggung jawab. Keamanan dan integritas data adalah prioritas utama kami,” tegasnya.

Arah Kebijakan dari Sekda Sultra

Dalam sambutannya, Sekda Sultra Drs. H. Asrun Lio menekankan bahwa data kependudukan adalah aset strategis dalam penyusunan kebijakan publik. Data yang akurat, lengkap, dan mutakhir menjadi dasar penting dalam mempercepat pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penandatanganan kerja sama ini tidak hanya memperkuat sinergi antar instansi, tetapi juga meletakkan fondasi bagi integrasi data yang solid di seluruh lini pelayanan,” ujar Asrun Lio.

Ia merinci empat manfaat utama dari PKS ini, yaitu:

  1. Memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemanfaatan data kependudukan.
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik melalui integrasi data.
  3. Menjamin akurasi data sebagai dasar pengambilan keputusan dan kebijakan.
  4. Memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan menyeluruh.

Sekda juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus berkolaborasi dan berinovasi dalam membangun ekosistem data yang sehat, aman, dan bermanfaat. Ia mengingatkan bahwa tantangan seperti menjaga akurasi dan melindungi privasi data harus dijawab dengan komitmen dan integritas.

Penandatanganan PKS

Acara kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Dukcapil Provinsi Sultra dan 15 perangkat daerah sebagai bentuk komitmen kolektif dalam mewujudkan pemerintahan berbasis data.

Langkah ini menandai kemajuan signifikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan, terintegrasi, dan modern menuju tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan responsif.

IKP